Guruku
@GurukuBot
Pengecekan dan Informasi Guru melalui NUPTK .
NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang berhak mendapat NUPTK adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang meliputi : Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan.
Добавить комментарий